Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

LHKPN

{jb_greenbox}Tentang LHKPN {/jb_greenbox}

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat;
  5. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
  6. Mengumumkan harta kekayaannya.
  7. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  8. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  9. Menteri;
  10. Gubernur;
  11. Hakim;
  12. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  13. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

{jb_yellowbox}LHKPN Pengadilan Agama Ambarawa{/jb_yellowbox}

 No  Nama  Jabatan  2020 2021
 1. ISHAK LUBIS, S.Ag.   Ketua  Klik Klik
 2. SYAMSUL HADI, S.Ag., M.Sy. Wakil Ketua Klik Klik
 3. H. AHMAD ASY SYAFI`I, S.Ag.  Hakim Klik  Klik 
 4. SITI JUWARIYAH, S.H.I., M.H. Hakim  Klik Klik 
5. RASHIF IMANY, S.H.I., M.S.I. Hakim Klik Klik
6. BURHANNUDIN ISKAK, S.Ag., S.H., M.H. Hakim Klik Klik
 7. MUH AMIN, S.H., M.H.   Panitera  Klik Klik 
 8. MASNAN ERI YANTO, S.E.   Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran   Klik Klik 
 9. DRA. WIDAD Panitera Muda Hukum Klik Klik
 10. MUH AKBAR ARIZ PURNOMO, S.H. Panitera Muda Gugatan Klik Klik 
 11. KHALIM MUDRIK MASRUHAN, S.Sy. Panitera Muda Permohonan Klik Klik 
12. ANA JATMIKOWATI, S.Pd.I., M.H. Panitera Pengganti Klik Klik 
13. AMBAR SETIAWATI, S.H.I. Panitera Pengganti Klik Klik 
14. NAILATUSSA’ADAH, S.H. Panitera Pengganti Klik Klik 
15. SUKARNA, S.H.I. Panitera Pengganti Klik Klik 
16. AHMAD ROIKAN, S.SY., SH Panitera Pengganti Klik Klik 

 

LHKASN Pengadilan Agama Ambarawa

 

 No  Nama  Jabatan  2020  2021
 01.   Nur Arifah Kadir, S.Kom.  Kasubbag Umum dan Keuangan   Klik Klik
 02.  Martasaputra Ardhy R.U, S.Kom., M.M.     Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan   Klik  Klik
 03.  Heri Sulistiono, S.Kom.  Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana   Klik  Klik
 04. Sabar Budi Santosa  Jurusita Pengganti   Klik  Klik
 05. Dicka Martyastanti, S.Psi.  Analis Sumber Daya Manusia Aparatur   Klik  Klik
 06.  Irvan Yulianto, A.Md. Pengadministrasi Registrasi Perkara     Klik
 07.  Mutiara Candra Dewi, S.H.  Analis Perkara Peradilan     Klik

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?